Istilah
wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru
dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah
seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan,
dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan
pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah
menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk
pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang
tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities.
Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang
bermanfaat secara sosial keagamaan.
Pada
abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai
ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir
seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga
tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang
familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.
Dalam
tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang
salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang
dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin
menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara
sendiri memulainya dengan berabagai cara.
Di
Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah
mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).
Wakaf
Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok
orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Termasuk
ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
Wakafuang
hukumnya jawaz (boleh)
Wakaf
uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara
syar'i.
Nilai
pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan,
dan atau diwariskan.
Ihwal
diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa
tersebut.
Pertama,
pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan
cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya
disalurkan pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf
al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1).
Kedua,
mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh
al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162)
membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar
Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud r.a: "Apa yang
dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan
apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun
buruk".
Ketiga,
pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi'i: “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam
al-Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi,
al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz
IX,m h. 379).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar