alhikmah.ac.id - Wacana pemberdayaan
ekonomi umat melalui sertifikasi wakaf dengan uang tunai yang lazim dikenal
Sertifikat Wakaf Tunai (Cash Waqf Certificate) tidak terlepas dari
pendekatan konseptual, sistematika dan metodologinya. Prof. Volker Nienhaus,
peneliti senior non muslim dan ahli ekonomi Islam dari Universitas Bochum
Jerman dalam artikelnya berjudul Islamic Economics: Policy between
Pragmatism and Utopia (1982) mengungkapkan empat formula pendekatan kajian
ekonomi Islam: pragmatis, resitatif, utopian, dan adaptif.
Menurutnya, dari
keempat pendekatan itu, yang paling banyak dipakai adalah pendekatan resitatif.
Berasal dari kata kerja recitation (pembacaan, imlak, hafalan dan
pengajian), adalah pendekatan mengacu pada teks ajaran Islam Secara khusus,
pendekatan ini di antaranya mengacu pada hukum Fiqih Mu’amalah kalangan
fuqaha yang disebutnya the orthodox jurist. Termasuk kategori pendekatan
ini, kajian yang berorientasi teologis dan analisis moral yang pada
perkembangan selanjutnya melahirkan formula etika ekonomi seperti yang ditulis
oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam Daurul Qiyam wal Akhlaq fi al-Iqtishad
al-Islami (1995). Dalam litaratur klasik pendekatan teologi akhlak tersebut
dikenal dengan Adab Al-Kasb wal Ma’asy seperti dikenalkan Imam
Al-Ghozali (w.505H) dalam Ihya’ Ulumuddinnya.
Wakaf memasuki
wilayah sistem ekonomi dapat dipahami bila disertai kajian kritis mengenai
paradigma ekonomi yang kesejatiannya membawa kepada kemaslahatan (kesejahteraan
sosial). Paradigma ekonomi yang berlaku selama dua abad, bukan saja menunjukkan
kerapuhan dasar teoritisnya itu sendiri, bahkan asumsi-asumsi yang mendasarinya
dan kemampuannya untuk memprediksi perilaku di masa datang. Itulah yang
diungkap Dr. Khurshid Ahmad ketika memberi pengantar buku terbaru Chapra The
Future of Economics; An Islamic Perspective (2000). Diskusi tidak lagi
terbatas pada perubahan-perubahan di dalam paradigma; perdebatan mengarah
kepada kebutuhan akan adanya perubahan paradigma itu sendiri. Tantangan ini,
tulis Amitai Etzioni dalam The Moral Dimension; Towards a New Economics
(1988) adalah paradigma utilitarian, rasionalistik, individualistik, neo-klasik
yang diterapkan bukan saja pada perekonomian, bahkan meningkat pada berbagai
aturan hubungan sosial.
Senada dengan
pandangan itu, Critovan Buarque, ekonom dari Universitas Brasil dalam bukunya The
End of Economics: Ethics and the Disorder of Progress (1993), melontarkan
sebuah gugatan terhadap paradigma ekonomi modern yang mengabaikan nilai-nilai
sosial dan etika. Hal tersebut menimbulkan efek negatif dalam bentuk yang
disebut Fukuyama “kekacauan dahsyat” dalam bukunya yang paling anyar, The
End of Order (1997) berkaitan dengan runtuhnya solidaritas keluarga dan
sosial. Oleh karena itu, wakaf menjadi jawaban tepat atas kekisruhan paradigma
ekonomi tersebut. Karena, wakaf membuktikan fenomena semangat solidaritas
sosial.
Wakaf tidak akan
valid sebagai amal jariyah kecuali setelah benar-benar pemiliknya
menyatakan aset yang diwakafkannya menjadi aset publik dan ia bekukan haknya
untuk kemaslahatan umat. Dan wakaf tidak akan bernilai amal jariyah
(amal yang senantiasa mengalir pahala dan manfaatnya) sampai benar-benar
didayagunakan secara produktif sehingga berkembang atau bermanfaat tanpa
menggerus habis aset pokok wakaf.
Menurut A.Mannan
(1998), unsur esensial wakaf berupa keputusan penahanan diri dari menggunakan
asset miliknya yang telah diwakafkan (refraining) yang disertai
penyerahannya kepada kemasalahaatan publik menyiratkan tujuan pemanfaatannya
secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat luas secara permanen dan kontinyu
sebagaimana doktrin amal jariah. Oleh karena itu, sangat relevan, terlepas dari
perdebatan fiqih, bolehnya wakaf dengan dana tunai (cash) dan bukan
harta tetap. Bahwa, gagasan sertifikat wakaf tunai dengan pola sertifikasi
sebagai bukti ‘share holder’ proyek wakaf guna pengawasan dan wasiat
pemanfaatan dari hasil (return) investasi dan pengelolaannya secara
produktif.
Substansi wacana
wakaf tunai sebenarnya telah lama muncul. Bahkan, dalam kajian fiqih klasik
sekalipun seiring dengan munculnya ide revitalisasi fiqih mu’amalah dalam
perspektif maqashid syariah (filosofi dan tujuan syariah) yang dalam
pandangan Umar Chapra (1992) bermuara pada Al-Mashalih Al-Mursalah
(kemashlahatan universal) termasuk upaya mewujudkan kesejahteraan sosial
melalui keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan.
Dalam konteks ini,
melalui pembahasan awal di Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI yang
ditindaklanjuti oleh keputusan rapat Komisi Fatwa – MUI dalam mengakomodir
kemaslahatan sejalan dengan maqashid asy-syari’ah yang terdapat pada
konsep wakaf tunai berdasarkan pendapat Az-Zuhri, ulama madzhab Hanafi, Maliki
dan Hanbali seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qudamah, para ulama Indonesia telah
memutuskan untuk membolehkan wakaf tunai.
Isu kesejahteraan
sosial dan ekonomi kerakyatan ternyata secara empiris telah gagal
dimanivestasikan sistem Sosialis maupun Kapitalis. Bahkan, Keynes (1930) dengan
menyerabot secara sepotong gagasan Ibnu Khaldun berusaha mengusung slogan dan
wacana kesejahteraan sekalipun melalui gagasan model Negara Sejahtera (Welfare
State) di Inggris dan modifikasinya model New Deal yang dikembangkan oleh
Franklin Delano Rosevelt mengalami kemandulan. Pasalnya, format eksperimental
tersebut tidak menyentuh inti persoalan yang sesungguhnya. Yaitu, keadilan
ekonomi yang universal.
Sungguhpun dalam
kajian utopian dunia Barat berusaha mengkongkretkan cita-cita keadilan sosial,
tapi tetap saja terjadi kerancuan dalam pelaksanaannya. Kemandulan yang
dihasilkan elaborasi teori dan praktek yang dilakukan Filsuf sosial Amerika,
John Rawls, dalam bukunya The Theory of Justice (1971) yang ditanggapi
oleh Robert Nozik dalam bukunya Anarchy, State and Utopia (1974) telah
menjadi contoh yang merepresentasikan kegagalan teori keadilan perspektif Barat
dalam tataran impelentasi historis.
Sayyid Quthb (1964)
pemikir Islam dari Mesir dengan gaya pendekatan komprehensif dalam bukunya Al-‘Adalah
Al-Ijtima’iyah fil Islam berhasil memformulasikan teori keadilan sosial
dalam Islam dan instrumen pendukungnya termasuk wakaf yang bukan sebatas teori
utopis belaka melainkan kajiannya berangkat dari fakta sejarah peradaban Islam.
Setelah mengupas pandangan Islam mengenai kasih sayang, kebajikan, keadilan dan
jaminan sosial yang menyeluruh antara orang yang mampu dan yang tidak, antara
kelompok yang kaya dan yang miskin, antara individu dan masyarakat, antara
pemerintah dan rakyat, bahkan antara segenap umat manusia, Quthb selalu
membeberkan fakta historis bagaimana konsep tersebut membumi dalam perjalanan
kesejarahan generasi terbaik Islam.
Sebagai contoh, Quthb
mengisahkan sepenggal fragmen sejarah solidaritas kalangan sahabat; Abu Bakar,
Umar, Utsman dan Ali. Di antara impelementasi keadilan sosial melalui prakarsa
wakaf dalam pengalaman kesejarahan awal Islam telah dibuktikan Umar bin Khathab
sebagai warga sederhana bersedia secara ikhlas atas petunjuk Nabi saw. untuk
mewakafkan satu-satunya aset berharga yang dimilikinya berupa sebidang tanah di
Khaibar untuk kemaslahatan umat. Dengan menukil pandangan Gibb untuk mendukung
kritik sosialnya, Quthb menawarkan sebuah tantangan bagi umat Islam untuk
mengulang pengalaman sejarah dalam mewujudkan kembali cita-cita keadilan sosial
dengan modal populasi umat yang begitu besar di wilayah Afrika, Pakistan dan
Indonesia. Menurutnya, hal itu sangat potensial memberi kontribusi bagi
kesejahteraan sosial secara luas.
Gagasan Wakaf Tunai
yang dipopulerkan oleh M.A. Mannan melalui pembentukan Social Investment
Bank Limited (SIBL) di Banglades yang dikemas dalam mekanisme instrumen Cash
Waqf Certificate juga telah memberikan kombinasi alternatif solusi
mengatasi krisis kesejahteraan yang ditawarkan Chapra. Model Wakaf Tunai adalah
sangat tepat memberikan jawaban yang menjanjikan dalam mewujudkan kesejahteraan
sosial. Ia juga mampu mengatasi krisis ekonomi Indonesia kontemporer di tengah
kegalauan pemberian insentif Tax Holiday untuk merangsang masuknya modal
asing. Model wakaf tunai juga bisa mengalahkan kontroversi seputar policy
pemerintah pada UKM yang belum mengena sasaran dan menyentuh inti permasalahan.
Wakaf Tunai sangat potensial untuk menjadi sumber pendanaan abadi guna
melepaskan bangsa dari jerat hutang dan ketergantungan luar negeri sebagaimana
disoroti ekonomi UI, Mustafa E. Nasution (2001) dan menjadi keprihatinan
kalangan pengamat semisal Dr. Tulus Tambunan dalam Krisis Ekonomi dan Masa
Depan Reformasi (1998).
Wakaf Tunai sekaligus
sebagai tantangan untuk mengubah pola dan preferensi konsumsi umat dengan
filter moral kesadaran akan solidaritas sosial. Sehingga, tidak berlaku lagi
konsep pareto optimum yang tidak mengakui adanya solusi yang membutuhkan
pengorbanan dari pihak minoritas (kaya) guna meningkatkan kesejahteraan pihak
yang mayoritas (kaum miskin). Sebagaimana, gugatan Chapra dalam berbagai
tulisannya.
Berdasarkan laporan
yang ditulis Maurice Allais peraih Nobel tahun 1988 dalam bidang ekonomi, dari
sebanyak US$ 420 M uang yang beredar di dunia per hari, hanya sebesar US$ 12,4
M (2,95%) saja yang digunakan untuk keperluan transaksi. Sisanya, untuk
keperluan spekulasi dan judi. Sedangkan situasi yang diharapkan adalah bila
terjadi keseimbangan antara sektor moneter dan sektor riil. Sektor moneter
semestinya tidak berjalan sendiri meninggalkan sektor riil.
Oleh karena itu,
sangat tepat bila penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan produktif ke sektor
riil dimobilisir. Salah satunya, dengan memberikan kredit mikro melalui
mekanisme kontrak investasi kolektif (KIK) semacam reksadana syariah yang
dihimpun Sertifikat Wakaf Tunai (SWT) kepada masyarakat menengah dan kecil agar
memiliki peluang usaha.
Pemberian skim kredit
mikro ini cukup mendidik. Ibarat memberi kail, bukan hanya ikan kepada rakyat.
Hal itu diharapkan mampu menumbuhkan kemandirian. Porsi bagi hasil untuk fund
manager setelah dikurang biaya oprasional dapat disalurkan untuk kebutuhan
konsumtif dalam menunjang kesejahteraan kaum fuqara melalui wasiat wakif
ataupun tanpa wasiatnya.
Dalam perkembangan
kekinian di Indonesia, wacana wakaf tunai telah muncul dan menjelma secara
nyata dalam produk-produk funding lembaga keuangan syariah dan Lembaga Amil
zakat. Contohnya, Wakaf Tunai Dompet Dhua’fa Republika, Wakaf Tunai PKPU dan
Waqtumu (Waqaf Tunai Muamalat) yang diluncurkan Baitul Muamalat – BMI.
Dalam sebuah konferensi
yang dihadiri oleh para pemimpin negara anggota PBB yang kategori termiskin dan
maju di Brussel, Belgia pada tanggal 14 Mei 2001, diangkatlah topik “Melebarnya
Jurang antara Kaya dan Miskin”. Pada konferensi itu Presiden Perancis Jacques
Chirac menyatakan bahwa lebih separuh dari 630 juta penduduk di negara miskin
hidup dengan pendapatan kurang dari US$ 1 sehari. Meskipun terjadi pertumbuhan
global serta adanya bantuan pembangunan, namun jumlah negara yang digolongkan
PBB sebagai negara ‘paling terbelakang’ malah meningkat dari 25 negara pada
tahun 1971 menjadi 49 negara tahun 2001. Yang dimaksud sebagai negara “paling
terbelakang” adalah negara yang angka pendapatan perkapitanya kurang dari US$
900 per tahun.
Negara Indonesia saat
ini hampir memenuhi semua ciri-ciri negara miskin. Antara lain, pendapatan
perkapita rendah, tingkat pertumbuhan populasi tinggi, produktivitas rendah,
pengangguran tinggi, penggunaan sumber daya rendah, kelembagaan dan
infrastruktur tidak memadai. Karena itu, untuk mengurangi beban pemerintah dan
rakyat, model Wakaf Tunai sangat tepat untuk melancarkan ketersumbatan fungsi financial
intermediary. Sehingga, terjadi arus lancar penyaluran dana ke seluruh
anggota masyarakat. Sebagaimana, disebutkan Alquran terhadap pantangan konsentrasi
kekayaan (dulah bainal aghniya’) pada segelintir anggota masyarakat
serta resistensi terhadap status idle (nganggur) bagi segenap sumber
daya dan asset yang bertentangan dengan kosep syukur. (Lihat, QS.Al-Hasyr:7)
Dalam rangka
mobilisasi dana masyarakat dan optimalisasi potensi finansial umat untuk
kemaslahatan perekonomian, gagasan Wakaf Tunai akan dapat melengkapi UU No.17
tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang pajak penghasilan. Di mana, zakat dimasukkan sebagai faktor pengurang
pajak. Di samping itu, juga dapat mendukung lembaga-lembaga pengelola zakat
dengan diberlakukannya UU Pengelolaan Zakat Nomor 38 tahun 1999. Departemen
Agama sebagai otoritas keagamaan dan saat ini juga otoritas administrasi wakaf
secara proaktif telah memintakan fatwa kepada DSN mengenai status hukum wakaf
tunai guna penyempurnaan PP No. 28 Th 1977 agar lebih akomodatif dan ekstensif.
Selama ini sudah
terdapat beberapa instrumen pendanaan seperti Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).
Masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan sendiri-sendiri. Selain
instrumen yang telah ada tersebut, tentunya sangat mendesak dan krusial
dibutuhkan suatu pendekatan baru dan inovatif sebagai pendamping mobilisasi
dana umat lebih optimal. Bukankah Nabi saw bersabda bahwa selain zakat ada
kewajiban lain dalam harta kita.
Dalam konteks ini,
Indonesia saatnya belajar dari negara Bangladesh. Melalui Social Investment
Bank Limited (SIBL), Bangladesh menggalang dana dari orang-orang kaya untuk
dikelola dan disalurkan kepada rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan,
kesejahteraan sosial, melalui mekanisme produk funding baru yang berupa
sertifikat wakaf tunai (Cash Waqf Certificate) yang akan dimiliki oleh
pemberi dana tersebut. Dalam Instrumen keuangan baru ini, sertifikat wakaf
tunai merupakan alternatif pembiayaan yang bersifat sosial dan bisnis.
Penerapan instrumen
sertifikat wakaf tunai ini mampu menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan
sosial (M.A.Mannan, 1999). Efek kemaslahatan SWT sudah mulai terasa di
Bangladesh. Memang, negara ini tergolong miskin. Tapi, fasilitas pendidikan dan
kesehatannya jauh lebih baik dari Indonesia.
Selama ini, sumber
dana pengentasan kemiskinan bersumber antara lain dari :
1. Pemerintah pusat,
yang disalurkan melalui departemen-departemen dan pemerintah daerah (pemda)
masing-masing.
2. Pihak luar negeri,
yang disalurkan melalui pemerintah, organisasi-organisasi kemasyarakatan, LSM
dan ada yang disalurkan secara langsung kepada pihak yang membutuhkan.
3. Perusahaan swasta,
yang disalurkan melalui badan-badan amal, yayasan-yayasan, dll.
4. Masyarakat,
dikumpulkan melalui BAZIS (Badan Amal Zakat, Infak dan Sedekah) berupa zakat,
infak dan sedekah masyarakat. Selain itu, ada dana yang disalurkan langsung
kepada masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat Islam juga mengkenal Wakaf,
yaitu pemberian tanah atau bangunan yang digunakan sepenuhnya untuk masyarakat
sekitar tanah/bangunan dimana wakaf tersebut berdiri. (Masyitha, 2001)
Dengan keterbatasan
kemampuan pemerintah saat ini, timbul ide untuk mencari alternatif sumber
pendanaan yang lebih bersifat non formal. Yaitu, dengan menggalang dana dari
masyarakat Indonesia itu sendiri. Partisipasi aktif segenap rakyat Indonesia
yang mempunyai kelebihan rezeki sangat diharapkan memperbaiki keadaan sekarang
ini.
Berbagai pihak yang
sangat peduli dengan situasi ini berusaha menggalang dana dengan berbagai cara,
seperti Dompet Dhuafa Republika, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Baitul Maal
Muamalat, Dompet Sosial Ummul Qura, Pundi Amal SCTV, RCTI Peduli, Dompet Amal
Pikiran Rakyat, dll.
Berdasarkan fenomena
di atas, dapat dikatakan bahwa potensi dana masyarakat sangat besar. Berbagai
badan amal tersebut, selain mempunyai kelebihan masing-masing, juga mempunyai
banyak kelemahannya, seperti;
1. Badan amal
tersebut biasanya didirikan secara sporadis dan kurang terkoordinasi meskipun
sekarang sudah ada badan akreditasi nasional untuk lembaga penghimpun dana
sosial.
2. Kurang sistematis
dan koordinasinya pendistribusian bantuan, antara badan amal yang satu dengan
yang lain. Sehingga menimbulkan ketidakmerataan bantuan tersebut yang pada
akhirnya dapat menimbulkan ketidakadilan.
3. Bila berwakaf
dalam bentuk properti, hanya masyarakat di sekitar properti itu saja yang dapat
menikmati dan kurang menyebar.
4. Perangkap
kemiskinan di Indonesia ini hanya dapat diatasi dengan meningkatkan pendapatan
dan kemampuan masyarakat/sumber daya manusia. Sehingga kalau hanya ikan yang
diberikan bukan kail-nya, jangan harap kemiskinan ini akan dapat dientaskan di
bumi Indonesia.
5. Bantuan dari badan
sosial di atas kebanyakan efektif untuk membantu dalam jangka pendek saja,
tetapi kurang terprogram untuk jangka panjang (long term).
Dari berbagai paparan
di atas, keberadaan model wakaf tunai dirasakan perlu sebagai instrumen
keuangan alternatif yang dapat mengisi kekurangan-kekurangan badan sosial yang
telah ada. Dalam ajaran Islam, ada yang dikenal dengan Wakaf. Penyaluran Wakaf
ini sudah berlangsung sangat lama di Indonesia. Wakaf menurut PP no. 28 Th 1977
adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari
harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk
selama-lamanya demi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai
dengan ajaran agama Islam.
Pemberi bantuan Wakaf
yang disebut Wakif adalah orang atau orang-orang atau badan hukum yang
mewakafkan tanah miliknya. Biasanya wakaf ini berupa properti seperti mesjid,
tanah, bangunan sekolah, pondok pesantren, dll. Di sisi lain, kebutuhan
masyarakat saat ini juga berupa dana tunai untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Berdasarkan prinsip
Wakaf tersebut, dibuatlah inovasi produk Wakaf yaitu Wakaf Tunai. Yaitu, Wakaf
tidak hanya berupa properti tapi dengan dana (uang) secara tunai. Sebenarnya,
ide dasar yang dirumuskan oleh Prof. DR. M.A.Abdul Mannan dan telah diterapkan
melalui Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh ini telah
lama dilakukan di Indonesia. Beberapa organisasi dan lembaga sosial keislaman
sudah menerapkannya dalam ukuran tradisional. Seperti, pembelian wakaf per
meter untuk pembebasan sebidang tanah guna pendirian maupun pengembangan
lembaga sosial maupun pendidikan dengan menerima bukti (tanda) pembelian
tertentu. Namun, wakaf yang ada lebih bersifat konsumtif sosial (voluntary
sector) dan belum berkembang menjadi produktif komersial yang hasilnya
untuk mustahiq.
Inti ajaran yang
terkandung dalam amalan wakaf itu sendiri menghendaki agar harta wakaf itu
tidak boleh diam. Semakin banyak hasil harta wakaf yang dapat dinikmati orang,
semakin besar pula pahala yang akan mengalir kepada pihak wakif. Dana yang
dapat digalang melalui Sertifikat Wakaf Tunai ini nantinya akan dikelola oleh
suatu manajemen investasi. Manajemen investasi dalam hal ini bertindak sebagai
Nadzir (pengelola dana wakaf) yang akan bertanggung jawab terhadap pengelola
harta wakaf.
Persoalannya
sekarang, bagaimana model dan mekanisme penerapan Sertifikat Wakaf Tunai ini
dapat aplicable dan visible diterapkan di Indonesia. Dengan
menimbang dan mengakomodir keberatan kelompok terhadap status hukum wakaf tunai
seperti kalangan madzhab Syafi’i yang mengkhawatirkan habisnya pokok wakaf,
maka sangat mendesak untuk dirumuskan dan diformulasikan model dan mekanisme
semacam early warning untuk mengontrol dan menghindari resiko
pengurangan modal wakaf dalam konteks risk management. Meskipun, dananya
diputar dalam investasi sektor riil, di samping alternatif menggunakan cara
konvensional asuransi dan penjaminan syariah.
Tergalinya potensi
dana wakaf yang dahsyat sangat diharapkan melalui impelemntasi Sertifikat Wakaf
Tunai yang menyejahterakan masyarakat secara terkoordinatif, sinergis,
sitematis dan professional. Di samping itu, tantangan integritas amanah dan
kepercayaan (trust) bagi pengelolaan dana sosial (volunteer)
menjadi pemikiran bersama untuk mewujudkan bentuk yang fit and proper
bagi penerapan konsepnya. Bukankah Allah selalu menjanjikan keberkahan dan
kemaslahatan dalam sistem sedekah pengganti sistem ribawi yang eksploitatif dan
memonopoli modal. Bukankah Allah juga menjanjikan keberkahan, kemitraan, dan
kebersamaan. Marilah kita gagas dan wujudkan bersama. (dkw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar